Running Text


widget

Sabtu, 01 November 2014

Profil Sekolah

SD PLUS MIP MARELAN

(Sekolah Dasar Bertaraf Nasional Berbasis Science & Tecnology)


Visi :
 " Menjadi Pusat Pendidikan yang Mandiri Berskala Global dengan Menerapkan Prinsip - Prinsip       Kualitas Pendidikan Nasional serta Keseimbangan Hidup".


Misi :
 " Menyelenggarakan Program Pendidikan Nasional yang Bernilai Tambah dengan Menstimulas Kompetisi SDM yang Cerdas, Terampil, Mandiri, dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa".


Moto : " Education for Life "



Sabtu, 27 September 2014

Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

BROSUR PENDAFTARAN MURID BARU SD PLUS MIP MARELAN
T.A 2014 / 2015







Pelayanan Umum


Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
  1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik.
  2. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA.
  3. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi.
  4. Setiap guru tetap bekerja 24 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
  5. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
    •  Kelas I – II : 18 jam per minggu;
    •  Kelas III : 24 jam per minggu;
    •  Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau
    • Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
  6. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.
  8. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  9. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  10. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik.
  11. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Pendidikan di kabupaten/kota pada setiap akhir semester dan
  12. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).

Outdoor Program

Ekskul Renang Di Hairos Waterpark









Sarana dan Prasarana

PENGERTIAN

1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
3. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
5. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6. Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.
7. Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
8. Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
9. Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
10. Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
11. Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
12. Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.
13. Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
14. Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
15. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
16. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
17. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
18. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
19. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.
20. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. 21. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.
22. Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
23. Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
24. Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
25. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
26. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
27. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.
28. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.
29. Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
30. Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.
31. Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.


PRASANA SEKOLAH

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.

Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. ruang tata usaha,
7. tempat beribadah,
8. ruang konseling,
9. ruang UKS,
10. ruang organisasi kesiswaan,
11. jamban,
12. gudang,
13. ruang sirkulasi,
14. tempat bermain/berolahraga.

Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. ruang laboratorium biologi,
4. ruang laboratorium fisika,
5. ruang laboratorium kimia,
6. ruang laboratorium komputer,
7. ruang laboratorium bahasa,
8. ruang pimpinan,
9. ruang guru,
10. ruang tata usaha,
11. tempat beribadah,
12. ruang konseling,
13. ruang UKS,
14. ruang organisasi kesiswaan,
15. jamban,
16. gudang,
17. ruang sirkulasi,
18. tempat bermain/berolahraga

Kesiswaan


 TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG  KESISWAAN
1. Memantau ketertiban siswa pada saat belajar, istrirahat, waktu pulang dan keluar /pulang dari sekolah.
2. Melakukan koordinasi dalam penanganan kasus siswa dengan wali kelas, BP dan guru atau personil lainnya yang terkait.
3. Mengkoordinasi kegiatan siswa yang telah diprogramkan melalui program kegiatan OSIS dan bekerja sama dengan para koordinator.
4. Memprogramkan kerja sama kegiatan OSIS antar sekolah dan melakukan kunjungan study banding dengan sekolah lain.
5. Membuat jadwal penanggung jawab kegiatan siswa yang dilakukan pada hari-hari libur.
6. Melakukan pembenahan sarana/kebutuhan fisik OSIS dan bekerja sama dengan PKS sarana.
7. Mengadakan pelatihan-pelatihan terhadap kepemimpinan siswa (organisasi kelas, ekstra kurikuler dan kepemimpinan OSIS).
8. Memprogramkan pertemuan/diskusi sebagai evaluasi organisasi yang diselenggarakan oleh  kesiswaan dan koordinator kegiatan ekstra kurikuler.
9. Mengadakan kegiatan pekan olah raga dan seni budaya dan pameran hasil karya siswa secara terpadu dan mengundang siswa SMA dari luar.
10. Mengawasi kegiatan keagamaan
11. Kesiswaan mengadakan temu dialog wali kelas dengan masing - masing perwakilan kelas tentang kegiatan kelas masing-masing
12. Membantu kepala sekolah mengatur mutasi siswa

TUGAS STAF BIDANG KESISWAAN
1. Melaksanakan pembinaan terhadap 10 seksi yang ada di OSIS
2. Melaksanakan pengaturan / persiapan dan pelaksanaan upacara bendera dan hari-hari besar lainnya
3. Melaksanakan piket guna pemantauan dan pengawalan perilaku siswa dib sekolah
4. Menegakkan kedisiplinan siswa yang meliputi ketepatan kehadiran/pemakaian seragam sekolah, dan yang lainnya sesuai dengan tata tertib sekolah
5. Mengadministrasikan semua kegitan kesiswaan

TUGAS KOORDINATOR EKSKUL
Tugas pokok koordinator ekstrakurikuler adalah membantu kepala sekolah dalam kegiatan ekstra kurikuler, sedangkan fungsi dari koordinator ekstrakurikuler adalah
1. Menyusun program kerja kegiatan ekskul
2. Membuat tata tertib dari masing-masing ekskul
3. Mendata semua anggota ekskul (membuat biodata masing-masing anggota ekskul)
4. Mendata prestasi yang sudah diperoleh anggota ekskul dan mendokumentasi-kan bukti fisik
5. Melakukan pembinaan terhadap siswa yang mengikuti ekskul
6. Memberikan arahan kepada setiap kegiatan ekskul
7. Mengontrol dan mengawasi kegiatan ekskul
8. Mengevaluasi kegiatan ekskul
9. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan ekskul tiap bulan kepada kepala sekolah melalui Pembantu Kepala Sekolah
10. Berkoordinasi dengan sesama koordinator ekskul lainnya dalam setiap kegiatan
11. Berkoordinasi dengan lembaga atau instansi yang melakukan kegiatan sejenis
12. Memelihara sarana-prasarana pendukung kegiatan ekskul
13. Melaksanakan pengaturan / persiapan dan pelaksanaan upacara bendera dan hari-hari besar lainnya
14. Melaksanakan piket guna pemantauan dan pengawalan perilaku siswa di sekolah
15. Menegakkan kedisiplinan siswa yang meliputi ketepatan kehadiran/pemakaian seragam sekolah, dan yang lainnya sesuai dengan tata tertibsekolah
16. Membuat laporan penilaian non akademis siswa tiap akhir semester.


Acara Pembukaan Pesantren Kilat 1435 H
















Acara Penutupan Pesantren Kilat 1435 H




Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Kepala Sekolah SD Plus MIP Marelan



Nama     : Ira Wahyuni SE
Alumni    : UMSU 2004
Jurusan   : Akutansi
















Wakil Kepala Sekolah SD Plus MIP Marelan



Nama     : M.Irwansyah Putra S.PdI
Alumni    : UISU 2006
Jurusan   : Pendidikan Agama Islam
















Guru Kelas 1 A



Nama    : Eka Novika S.Pd
Alumni   : UNIMED 2009
Jurusan  : Pendidikan Ekonomi
















Guru Kelas I B



Nama    : Juliani Nasari Pohan S.Pd
Alumni   : UMSU 2010
Jurusan  : Pendidikan Matematika
















Guru Kelas 2



Nama      : Yenni Lely S.P
Alumni     : USU 2009
Jurusan    : Agrobisnis
















Guru Kelas 3




Nama     : Tri Susanti S.Pd
Alumni    : UMSU 2006
Jurusan   : Pendidikan Bahasa Inggris















Guru Kelas 4



Nama      : Dian Nurdiani S.Pd
Alumni     : UNIMED 2012
Jurusan    : PGSD


Guru Kelas 5
               
                                                               

Nama      : Anugrah Tri Susanto S.Pd
Alumni     : UISU 2011
Jurusan    : Pendidikan Matematika
















Guru Kelas 6



Nama     : Azmi Rosnita S.Km
Alumni    : USU 2008
Jurusan   : Kesehatan Masyarakat
















Kepala Tata Usaha



 


Staf Tata Usaha